Dapatkan Alokasi Lahan di KITB 111 Ha, Direktur PT SPS Sebut untuk Percepatan Invetasi

BUMD PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) berkomitmen menjadi perusahaan daerah yang tumbuh dan berkembang.

Perusahaan ini memperoleh alokasi lahan seluas 111 Ha di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) untuk percepatan invstasi.

“Pengalokasian lahan dari Pemkab Siak di KITB tersebut dalam tiga tahap,” ujar Direktur PT SPS, Bob Novitrianysah kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (2/7/2024).

Ia menjelaskan, alokasi lahan untuk PT SPS tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Alokasi lahan ini dengan tujuan untuk percepatan pembangunan dan pengembangan KITB dengan dasar Perda Nomor 5 Tahun 2016.

“Bupati Siak saat itu Pak Syamsuar memberikan kewenangan kepada PT SPS untuk mendapatkan alokasi lahan di KITB,” katanya.

Alokasi pertama itu seluas 53 Ha. Ini dikuatkan dengan perjanjian antara Pemkab Siak dengan PT SPS Nomor 01 Tahun 2018 tanggal 9 Januari 2018 dan SK Bupati Siak Nomor 167/HK/KPTS/2018 tanggal 10 Januari 2018 tentang Pengalokasian, Penggunaan dan Pengurusan Tanah Atas Bagian-Bagian Tertentu Daripada Tanah Hak Pengelolaan Pemkab Siak pada KITB kepada PT SPS.

Proses pengalokasian sebagian tanah HPL Pemda Siak dalam bentuk HGB seluas 53 Ha di KITB. Hal itu mengacu kepada Perbup Siak Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan Persetujuan Terhadap Permohonan Hak Atas Tanah Hak Pengelolaan Pemkan Siak yang Terletak di KITB.

Hal itu sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kemudian diperkuat lagi dengan Permen ATR/BPN 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

“Kemudian dapat lagi alokasi lahan seluas 42 Ha karena keinginan dari beberapa investor yang berencana akan membangun di KITB,” katanya.

Menurut Bob, hal itu sesuai dengan SK Bupati No. 362/HK/KPTS/2020 dan 16 Ha dengan SK Bupati No. 608/HK/KPTS/2021. Semua lahan yang dialokasikan Pemkab Siak kepada PT SPS tersebut telah terbit HGB-nya atas nama PT SPS yang dikeluarkan BPN Siak.

“Sebahagian dari lahan-lahan tersebut juga sudah dialihkan haknya kepada investor yang akan melakukan pembangunan dan investasi sesuai dengan pengajuan dan perutukan lahan tersebut,” urainya.

Pengalihan tersebut dilakukan melalui mekanisme dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam PP No 16 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN No 18 Tahun 2021.

“Kesimpulannya PT SPS sebagai salah satu BUMD Kabupaten Siak mendapat alokasi lahan di KITB sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, mulai dari tingkat kabupaten sampai ke pemerintah pusat,” katanya.

Ia mengakui saat ini masih banyak pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan, baik oleh yang mendapatkan alokasi di KITB maupun Pemkan Siak atau pusat. Tentu berkaitan dalam memberikan dorongan dan kelayakan bagi investasi di KITB.

“Yang paling utama adalah tersedianya infrastruktur dasar di KITB serta mekanisme peralihan yang harus selalu diupdate untuk percepatan investasi di KITB,” ujarnya.

Alokasi Lahan di KITB sebagai Sumber PAD Baru Pemkab Siak

Bob Novitriansyah menceritakan, setelah Kabupaten Siak dibentuk dari pemekaran Kabupaten Bengkalis pada tahun 1999, PAD terbesarnya bersumber dari Migas. Sumber daya alam Migas akan menyusut dan pada akhirnya akan habis juga.

“Maka, Pemda Siak berinisiatif mencari sumber PAD baru dengan mendirikan atau membuat Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional di Kecamatan Sungai Apit dengan lokasi sangat strategis, kemudian kita kenal dengan KITB,” katanya.

Kawasan ini ditetapkan berdasarkan Perda Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2004. KITB dimaksudkan menjadi pusat pengembangan industri yang diharapkan dapat mendorong perekonomian dan perbaikan struktur industri di Kabupaten Siak.

“Tujuan diadakannya KITB adalah untuk menjadikan Tanjung Buton sebagai kawasan industri yang kompetitif, memacu percepatan pengembangan industri di Kabupaten Siak dan sekitarnya,” katanya.

Kemudian untuk memperluas kesempatan kerja dan kesempatan berusaha di Kabupaten Siak. Beserta meningkatkan perekonomian masyarakat dan pendapatan daerah Kabupaten Siak.

“Salah satu daya tarik KITB adalah adanya pelabuhan umum yang dibangun Kementerian Perhubungan,” katanya.

Berdasarkan Perda penetapan KITB maka lahan KITB yang telah dibebaskan oleh Pemkab Siak dalam bentuk Hak Pengelolaannya (HPL) diberikan sebagai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Siak kepada BUMD, sebagai pengelola kawasan. Dalam hal ini adalah PT KITB.

“Ini juga disebutkan dalam Perda Pembentukan PT KITB,” katanya.

Namun seiring berjalannya waktu dan melihat situasi dan kondisi di kawasan, maka Pemda dan DPRD Siak melakukan perubahan pada Perda KITB yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Kawasan Industri Tanjung Buton.

Dalam Pasal 6 Perda tersebut berbunyi bahwa tanah KITB yang awalnya dijadikan penyertaan modal pada PT KITB dicabut atau dibatalkan. Pembangunan, pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia, badan usaha tersebut dapat berbentuk BUMN, BUMD, Koperasi atau Perseroan Terbatas.

“Nah, karena itu memberikan dampak yang luas sebab pengelolaan KITB tidak lagi menjadi monopoli PT KITB,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Dapatkan Alokasi Lahan di KITB 111 Ha, Direktur PT SPS Sebut untuk Percepatan Invetasi, https://pekanbaru.tribunnews.com/2024/07/02/dapatkan-alokasi-lahan-di-kitb-111-ha-direktur-pt-sps-sebut-untuk-percepatan-invetasi?page=all.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal

Peluang dan Tanggung Jawab BUMD dalam Hulu Migas

Oleh : Arif “Krikil” Gusnali, M.M*

Participating Interest (PI) dalam kegiatan hulu migas adalah hak dan kewajiban bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memiliki saham dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di wilayahnya.

Skema ini memberi ruang bagi daerah untuk ikut serta secara langsung dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya migas, melalui kepemilikan hingga 10 persen saham pada KKKS, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 yang diperbarui melalui Permen ESDM No. 1 Tahun 2025.

Namun penting dipahami, bahwa keikutsertaan BUMD dalam PI bukanlah tanpa risiko. Sebagai pemegang saham dalam entitas berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), BUMD berkewajiban menyetor modal dan menanggung risiko usaha sebesar porsi sahamnya.

Sebagai balasannya, BUMD berhak atas bagian keuntungan dari hasil produksi migas dalam bentuk deviden. Deviden ini merupakan pendapatan perusahaan dan tidak otomatis menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dividen baru dapat dibagikan kepada pemegang saham, dalam hal ini pemerintah daerah. Bila perusahaan memiliki saldo laba positif setelah dikurangi beban usaha dan dialokasikan minimal 20 persen untuk cadangan.

Paradoks Praktik: Dividen yang Dipaksakan

Sayangnya, di banyak daerah praktiknya tidak sejalan dengan ketentuan regulatif tersebut. Deviden yang diterima BUMD dari PI sering langsung dianggap sebagai laba bersih tanpa melalui mekanisme laporan keuangan dan audit yang layak.

Bahkan ada daerah yang secara sepihak menetapkan 99 persen dari deviden PI sebagai laba bersih dan segera mendistribusikannya sebagai deviden kepada pemerintah daerah, bahkan sebelum tutup buku tahun berjalan (deviden interim).

Lebih memprihatinkan, kebijakan ini diberlakukan meskipun kondisi keuangan BUMD mencatatkan saldo laba negatif. Pemerintah daerah memperlakukan deviden dari PI seolah seperti Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang langsung masuk kas daerah dan segera habis digunakan untuk belanja jangka pendek.

Jelas hal ini keliru secara tata kelola dan merusak prinsip dasar usaha yang menyebutkan, bahwa keuntungan harus dikelola untuk mendukung pertumbuhan usaha berkelanjutan.

Melepaskan BUMD dari Fungsi Investasi Daerah

Jika deviden PI hanya dianggap sebagai uang “numpang lewat” di BUMD, maka peran strategis BUMD sebagai penggerak ekonomi daerah pun menjadi hilang. Harus diingat, deviden mestinya menjadi sarana dalam memperkuat permodalan BUMD agar bisa berkembang dan menciptakan nilai ekonomi lebih besar bagi daerah.

Jika seluruh deviden ditarik sebagai PAD, maka BUMD kehilangan kemampuannya untuk tumbuh, berinovasi dan menciptakan lapangan kerja.

Sikap gegabah menarik seluruh keuntungan BUMD sebagai PAD sama artinya dengan menggerogoti sumber penghasilan masa depan.

Uang yang seharusnya menjadi modal kerja dan investasi malah dijadikan dana konsumtif, sehingga berhenti tumbuh. Dalam istilah kasarnya, dana itu berubah menjadi “ampas“–tidak produktif, tidak berkembang dan hanya menunggu habis dipakai.

Rekomendasi: Tata Kelola yang Seimbang dan Bijak

Pemerintah pusat dan daerah harus menyadari pentingnya menjaga ekosistem usaha BUMD agar sehat dan produktif. Perlu penguatan regulasi dan pengawasan dalam penetapan dividen serta pengelolaan keuntungan BUMD.

Prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance harus ditegakkan, bukan diabaikan demi kepentingan anggaran jangka pendek.

Deviden dari PI memang penting sebagai salah satu sumber PAD, namun bukan satu-satunya tujuan. Jauh lebih penting adalah memastikan bahwa BUMD mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal secara berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, memperkuat industri daerah dan memberikan kontribusi jangka panjang yang lebih besar bagi masyarakat. (*)

* Penulis adalah praktisi dan pemerhati BUMD di Riau

Participating Interest dan Dividen BUMD Sebagai Sumber PAD Berkelanjutan – Fokus Riau